CARA MENDAPATKAN SKCK PUNGGING
Saya akan bercerita sedikit mengenai pengalaman saya dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebelumnya, apasih yang dimaksud dengan SKCK? Orang biasanya juga menyebutnya sebagai SKKB yaitu Surat Keterangan Kelakuan Baik. Namun, sekarang telah berganti sebagai SKCK. Surat ini dikeluarkan oleh POLSEK atau POLRES dan biasanya digunakan untuk tanda bukti bahwa seseorang tidak pernah melakukan tindakan kriminal. Beberapa waktu lalu, untuk kali pertama saya mencoba membuat SKCK sebagai persyaratan dalam melamar pekerjaan. Pada dasarnya, SKCK diperlukan tidak hanya untuk melamar pekerjaan. Berikut kegunaan dari SKCK :
1. Melamar Pekerjaan
2. Mengurus Surat Pindah
3. Persyaratan Menjadi Kader Suatu Partai Politik
Dikarenakan, waktu itu saya sangat minim informasi dari orang-orang untuk cara membuat SKCK, maka saya putuskan untuk googling. Kemudian, saya mendapatkan pencerahan seperti apa saja berkas yang dibutuhkan dan bagaimana alurnya. Namun, kenyataan dilapangan tidak semuanya sesuai dengan apa yang saya baca. Mungkin dikarenakan, sudah bergantinya sistem yang terdapat pada kepolisian baik berkas yang disyaratkan ataupun alur prosesnya. Oleh karena itu, untuk membantu temen-temen yang ingin membuat SKCK, berikut saya bagikan informasinya (sesuai dengan pengalaman saya).
Meminta Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
Persyaratan :
Foto copy KSK (Kartu Susunan Keluarga)
Hal pertama yang dilakukan adalah meminta surat pengantar dari desa/kelurahan. Langsung saja pergi ke balai desa/kelurahan domisili Anda tinggal. Kemudian, kepada petugas yang ada, katakan bahwa Anda ingin meminta surat pengantar untuk membuat SKCK. Dan Anda akan diminta foto copy KSK (Kartu Susunan Keluarga). Sembari menunggu surat pengantar tersebut, jika Anda diberi Kartu Tik, maka isi kartu tersebut. Jika ada hal yang kurang dipahami, Anda bisa bertanya kepada petugas desa/kelurahan tersebut. Selang beberapa menit, surat pengantar Anda selesai. Dalam membuat surat pengantar ini, tidak dibutuhkan waktu yang lama. Jika pelayanan cepat dan tidak ada antrian, maka tidak lebih dari 30 menit sudah bisa Anda dapatkan.
Membuat SKCK di POLSEK
Persyaratan :
1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan (Asli)
2. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) 1 lembar
3. Foto copy KSK (Kartu Susunan Keluarga) 1 lembar
4. Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir 1 lembar
5. Lembar Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 (Background Merah) 4 lembar
6. Kartu Tik (Yang Sudah Diisi)
7. Biaya Administrasi Rp 30.000,-
Hal kedua, ketika sudah memiliki surat pengantar dari desa/kelurahan, maka Anda dapat pergi ke POLSEK untuk membuat SKCK. Sebelumnya, lengkapi persyaratan berkas terlebih dahulu, seperti yang disebutkan diatas. Jika sudah, maka serahkan berkas tersebut kepada petugas untuk dicek kelengkapan dan kesesuaian berkas. Apabila Anda belum mendapatkan Kartu Tik maka, Anda dapat meminta pada petugas kepolisian. Jika dirasa sudah sesuai maka, Anda akan diminta untuk menunggu beberapa menit sembari SKCK Anda dicetak. Jika, sudah dicetak, maka Anda akan dipanggil kembali untuk melihat kesesuaian data yang berada pada SKCK. Apabila sudah valid, maka SKCK Asli Anda akan diberikan dan Anda diminta untuk menandatangani SKCK tersebut (di pojok kiri bawah sebelah kiri foto Anda). Dan Anda akan diberi kwitansi biaya administrasi,maka bayarlah ditempat (untuk lebih mempercepat, siapkan uang pas). Jika semua alur proses sudah dilakukan, maka Anda telah selesai membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Catatan Tambahan
- POLSEK Kec. Pungging
Saya berdomisili di Kec. Pungging – Kab. Mojokerto sehingga, saya membuat SKCK di POLSEK PUNGGING. Lokasi berada pada Jl. Brawijaya, Jelak, Pungging, Mojokerto, Jawa Timur 61384. Terletak di kanan jalan, jika dari arah Mojokerto (sebelah selatan). Ketika masuk area POLSEK, jika Anda membawa kendaraan bermotor maka parkirkan kendaraan Anda disebelah timur. Untuk tempat membuat SKCK berada di sebelah timur, ruangan menghadap ke timur (dekat area parkir). Jika Anda kebingungan, Anda dapat tanya kepada petugas kepolisian atau mencari plakat yang mengarahkan ke ruang INTELKOM.
- SKCK Online
Sebenarnya, membuat SKCK dapat dilakukan secara online via https://skck.polri.go.id. Namun, ketika saya lihat dilaman tersebut, satwil kecamatan Pungging belum terdaftar. Sehingga, tidak dapat dilakukan permohonan/pendaftaran SKCK secara online. Diharapkan pemohon datang sendiri, tidak diwakilkan.
- Mengisi Kartu Tik
Pada dasarnya, Kartu Tik merupakan form untuk mengisi data diri dan disertai dengan daftar pertanyaan tindak kriminal/pelanggaran. Berikut contoh mengisi Kartu Tik dan Berkas Pertanyaan:
Komentar
Posting Komentar