A. Pengertian Penyakit Akibat Kerja atau dapat disingkat dengan PAK (Permennaker No. Per. 01/Men/1981) yaitu merupakan gangguan kesehatan baik jasmani maupun rohani yang ditimbulkan atau diperparah oleh aktivitas kerja bahkan kondisi lain yang berhubungan dengan pekerjaan dan bisa juga disebabkan oleh lingkungan kerja yang dapat berakibat cacat sebagian atau cacat total. Dimana cacat sebagian merupakan hilangnya atau tidak fungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama-lamanya. Sedangkan cacat total merupakan keadaan tenaga kerja yang tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya. Tetapi penyakit akibat kerja dalam hal yang paling sederhana adalah penyakit akibat kerja yaitu iritasi atau luka yang dapat disembuhkan dan hanya membekas namun dapat sembuh. Dalam hal lain pengertian penyakit akibat kerja dapat didefinisikan yaitu merupakan penyakit yang mempunyai penyebab yang spesifik atau asosiasi yang kuat dengan pekerjaan, pada umumnya terdiri dari satu agen penye